Karena reputasinya terancam, PDY pun menggandeng pengacara untuk melaporkan teror yang ditebar oleh perusahaan pinjol ke pihak yang berwajib.
PDY pun membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara dengam membawa barang bukti berupa tangkapan layar teror melalui Whatsapp dan bukti transfer pelunasan utang pada Selasa (10/8/2021) sore.
Sementara, Kuasa Hukum PDY, Karolus Seda mengatakan, dilaporkannya teror yang diderita kliennya, agar tak ada kasus serupa dikemudian hari.
"Itu keterlaluan jadi kami berharap untuk ditindak tegas supaya tidak ada korban lain," tegasnya. (yono)