Dalam melakukan aksinya, keenam tersangka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal kartu ATM korbannya agar tidak bisa masuk ke dalam mesin.
Dari situ, pelaku yang sudah berbagi tugas berada di samping korban dengan berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM lainnya.
Saat terlihat kesulitan memasukan kartu ATM ke dalam mesin, satu tersangka berpura-pura membantu korban. Dan tersangka lain bertugas mengalihkan konsentrasi korban.
Dengan kecepatan tangan, satu tersangka tersebut menukar kartu ATM korban dengan yang palsu.
Atas perbuatannya, komplotan pencuri uang ATM ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yono)