Keterangan dalam video, penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di Sekolah IPEKA Pluit Timur pada tanggal 6 Agustus 2021.
EO mengungkapkan, pada hari itu dirinya menyuntik 599 orang sehingga membuatnya lelah sampai menyebabkan lalai dalam menjalankan tugas.
"Hari itu saya vaksin 599 orang. Saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya mau jadi relawan untuk berikan vaksin saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," ujarnya sambil menangis sesenggukan.
Karena kelalaiannya, EO pun siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan," tegasnya.
Atas perbuatannya, EO dijerat pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri. (yono)