Tak lama, pertengkaran itu berakhir dan pelaku mengancam akan membakar bengkel korban. Ancaman itu ternyata bukan isapan jempol.
"Pelaku pergi dan tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran sehingga korban tidak bisa keluar karena terhalang api," tandasnya.
"Selanjutnya para saksi korban dan korban naik kelantai atas untuk menyelamatkan diri tapi hanya 2 korban yang selamat," sambungnya.
Polsek Jatiuwung juga sudah resmi menetapkan MA sebagai tersangka pembakaran bengkel motor di Cibodas, Kota Tangerang.
Kepastian itu diungkapkan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Haryono.
"Kami sudah tetapkan pacar dari anak pemilik bengkel menjadi tersangka," kata Zazali dihubungi Poskota, Selasa (10/8/2021).
Diketahui, kebakaran bengkel motor itu menewaskan tiga orang dari lima korban. Mereka yang tewas yakni, pemilik Edi Syahputra (63), istri Lilis Taslim (54) dan Lionardi (35).
Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Mei (22) dan Nando (21) saat ini masih dalam perawatan di RS. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor)