JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang telah dinyatakan oleh Jaksa terbukti menerima suap senilai Rp32,2 milliar dari korupsu dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 kini malah meminta untuk dibebaskan.
Juliari mengaku sangat menyesal denga napa yang telah diperbuatnya sehingga dia meminta maaf kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk dapat membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan kasus bansos Covid-19.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini,” ungkap Juliari ketika sedang membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut, Juliari memohon untuk dapat dibebaskan dari segala dakwaan karena dia merasa penderitaan yang telah diterimanya sudah cukup berat bagi dirinya dan juga pihak keluarganya.
“Permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucapnya lebih lanjut.
Menurut Juliari, saat ini yang bisa membantunya lolos dari penderitaan yang ada hanyalah majelis hakim seorang, terlebih dia mengaku terus menderita karena sering dihujat oleh orang-orang.
"Hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti,” imbuh Juliari.
Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," tuturnya.
Lebih lanjut, Juliari bahkan juga menyempatkan diri untuk mendoakan majelis hakim agar mendapat anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sambil berharap datangnya keadilan bagi dirinya dan juga keluarganya.
Ketika ditanya soal uang bansos yang berasal dari vendor, Juliari mengaku tidak tahu pernah tau terkait uang tersebut dan mengaku tidak pernah menerima uang tersebut dari pihak manapun.
“Bahkan hampir semua vendor yang dipanggil tersebut tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan saya sebelumnya," tuturnya.
"Memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada saya, termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK," sambungnya. (cr03)