Hore! Menkes Budi Gunadi Bolehkan Masyarakat Nongkrong di Restoran dan Lepas Masker, Tapi Wajib Penuhi Syarat Ini Dulu Ya

Selasa 10 Agu 2021, 14:44 WIB
Menkes Budi Gunadi Bolehkan Masyarakat Nongkrong di Restoran dan Lepas Masker (Foto: Istimewa)

Menkes Budi Gunadi Bolehkan Masyarakat Nongkrong di Restoran dan Lepas Masker (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3 dan 4 masih akan tetap berlanjut hingga 16 Agustus 2021, tetapi ada sejumlah sektor yang mulai diperlonggar penerapannya.

Salah satunya yakni makan di resoran, menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin kini masyarakat sudah mulai diperbolehkan makan di restoran. Tak hanya itu saja, masyarakat juga sudah dibolehkan untuk membuka maskernya.

Akan tetapi perlu diingat bahwa peraturan tersebut hanya akan terjadi saat pemerintah sudah mulai memberlakukan pilot project roadmap dari protokol kesehatan.

"Rencanannya itu dimulai minggu depan, mulai beberapa mal bekerja sama dengan asosiasi mall di indonesia. Kita juga sudah mengintegrasikan dengan transportasi udara. Dimana teman-teman wartawan sudah bisa merasakan, setiap kali check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan PCR secara digital/otomatis," ujar Menkes Budi Gunadi sebagaimana dikutip poskota.co.id dalam konferensi virtual pada Senin (9/8/2021).

Kedepannya aktivitas masyarakat sudah banyak yang berubah, terlebih akan adanya proses screening yang menjadi penentu apakah seseorang sudah divaksin atau belum.

Pada intinya, seseorang yang sudah divaksin akan diperbolehkan masuk dan juga mendapatkan aturan protokol kesehatan yang tidak begitu ketat daripada seseorang yang belum mendapat vaksin Covid-19.

Menkes Budi menegaskan bahwa aka nada perbedaan yang berlaku bagi warga yang sudah dan belum divaksin demi memberikan kenyamanan bagi setiap individu di Indonesia.

"Sama seperti halnya ketika kita masuk ke restoran atau daerah merokok dan tidak merokok. Bisa dibayangkan seperti itu. Kalau yang untuk vaksin 1 meja berempat, maka mereka bisa buka masker,” imbuhnya.

“Namun, yang belum vaksin maka 1 meja berdua, ditaruh [ditempatkan] di ruangan yang terbuka," ucapnya lebih lanjut.

Kedepannya hal-hal seperti itu jelas akan diatur dalam keenam aktivitas yang sebelumnya sudah disebutkan, sambil berharap dengan adanya pilot project bisa melakukan kerja sama dengan sejumlah asosiai terkait.

Budi Gunadi menambahkan bahwa penerapan protokol kesehatan yang berlaku tidak hanya dimiliki pemerintah saja tetapi juga bagi peserta atau asosiasi terkait.

"Bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif atau disinsentif yang dilakukan asosiasi terhadap anggota. Pengawasan lebih efektif," tutupnya. (cr03)

Berita Terkait
News Update