ADVERTISEMENT

Hijrah Masa Kini: Berjuang Memerangi Pandemi dan Korupsi

Selasa, 10 Agustus 2021 06:00 WIB

Share
Hijrah Masa Kini: Berjuang Memerangi Pandemi dan Korupsi. (foto: ilustrasi/int)
Hijrah Masa Kini: Berjuang Memerangi Pandemi dan Korupsi. (foto: ilustrasi/int)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh: Yulian Saputra, Wartawan Poskota

TAHUN Baru Islam kali ini kembali diperingati dalam suasana pandemi Covid-19. Seluruh masyarakat di dunia masih terus berjuang menghadapi wabah yang menelan jutaan korban ini. Ironisnya, di masa sulit seperti ini, tak sedikit oknum pejabat di pemerintahan hingga petugas di lapangan masih mencari celah korupsi, termasuk bansos bagi warga terdampak pandemi.

Tepat pada hari ini, Selasa (10/8/2021), umat Islam memasuki Tahun Baru Islam atau Hijriah, 1 Muharam 1443. Hijriah sendiri merujuk pada sebuah peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekkah menuju Madinah pada 622 Masehi.

Secara bahasa, hijrah bermakna pindah atau meninggalkan. Hijrah dalam arti fisik yaitu pindah ke tempat lain tergantung situasi dan kondisi atau kebutuhan. Konotasi makna hijrah juga adalah meninggalkan segala keburukan dan apa yang dilarang Allah SWT.

Hijrahnya Nabi Muhammad SAW merupakan perintah Allah SWT, perjuangan yang besar, sebagai bentuk perlawanan terhadap kaum musyrikin Makkah. Nabi dan para sahabat meninggalkan tempat yang tidak kondusif untuk berdakwah.

Dalam situasi saat ini, maka hijrah yang harus kita lakukan adalah bagaimana berjuang mengalahkan pandemi Covid-19 dan korupsi yang masih menjadi problem besar di negeri ini.

Sebagaimana kita semua rasakan, wabah Covid-19 ini telah membongkar, mengubah banyak hal dan menjungkirbalikkan kebiasaan-kebiasaan terkecil dalam keseharian kita.

Sementara itu, korupsi meski terus coba diberantas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kenyataannya masih tetap tumbuh subur seakan tidak ada habis-habisnya.

Kasus korupsi yang menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah adalah contoh terkini yang menambah deretan kasus-kasus megakorupsi sebelumnya, seperti kasus korupsi e-KTP, Hambalang, PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Mirisnya, semakin gencar upaya pemberantasannya, semakin keras juga perlawanan baliknya. Para koruptor seolah tidak jera dan tidak takut melakukan aksinya. Bahkan, semakin banyak pihak yang ingin melemahkan dan menghancurkan KPK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT