JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2021. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan salah satunya melalui limbah plastik.
Larangan penggunaan plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pasar Tomang Barat, Irma mengatakan bahwa pihaknya setiap hari selalu mensosialisasikan dan memberikan imbauan kepada para pedagang di pasar agar mulai meninggalkan plastik sekali pakai.
"Setiap hari kita lakukan sosialisasi kepada para pedagang cuma balik lagi waktu itu juga pernah ada kunjungan dari dinas LH mereka juga mengakui gak semudah membalikkan telapak tangan," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Irma menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang selama belum ada imbauan hingga berupa larangan yang pasti dari Dinas.
"Kita sih selagi belum ada imbauan dari Dinas ya terkait mungkin perusahaan plastik atau apa kita pasti selalu menghimbau," jelasnya.
Menurutnya, beberapa pedagang di pasar Tomang Barat juga sudah mulai menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Salah satunya dengan menyiapkan kantong dari bahan kain.
"Sudah ada. Bahkan diantara mereka sudah menyediakan tas kantong yang dari bahan kain," paparnya.
Selain kepada pedagang, Irma menegaskan pihaknya juga melakukan sosialsasi dan imbauan kepada pengunjung agar membawa tas kantong sendiri dari rumah.
"Kita tempel disetiap sudut pasar yang dapat memberikan informasi," tandasnya.
Irma menyebut, pihaknya akan terus mengingatkan pedagang untuk mengurangi penggunaan plastik sehingga terbiasa. Dan jika dari pihak pedagang sudah menerapkan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, maka secara otomatis pelanggan pun akan membawa kantong belanjaan sendiri.