ADVERTISEMENT

STRP dan Pengurangan Jam Operasional Masih Diberlakukan, Warga: Ribet dan Tekor, 'Saya Sampai Telat Bimbingan Skripsi'

Senin, 9 Agustus 2021 06:05 WIB

Share
Pemeriksaan STRP di Stasiun Rangkasbitung. (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)
Pemeriksaan STRP di Stasiun Rangkasbitung. (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - PT KAI Commuter masih memberlakukan kebijakan pengurangan jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di 3 Stasiun yang ada di Kabupaten Lebak yakni Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. 

Hal itu menyusul dengan keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Dengan kebijakan itu, kini hanya terdapat 2 waktu keberangkatan KRL di 3 Stasiun tersebut, yakni pada pagi hari pukul 04.00 WIB - 07.30 WIB, dan Sore hari pada pukul 16.15 WIB - 19.15 WIB.

Selain itu, KAI juga masih mewajibkan para calon penumpang untuk membawa dan menunjukan Surat Registrasi Tanda Perusahaan (STRP) dan juga sertifikat vaksinasi.

Hilmawan warga Rangkasbitung yang setiap harinya menggunakan moda layanan KRL di Stasiun Rangkasbitung mengaku, dirinya harus menunjukan kedua persyaratan itu untuk menggunakan moda transportasi KRL menuju tempat kerjanya di wilayah Jabodetabek.

"Ya wajib pake STRP, sama surat vaksin. Dulu pernah lupa engga bawa, dan dilarang masuk sama petugas. Jadi mau engga mau harus pulang dulu," katanya, Minggu (8/8/2021).

Menurutnya, kebijakan itu memang bagus dalam membatasi mobilitas masyarakat, sesuai dengan tujuan penerapan PPKM itu.

Namun, Pemerintah juga harus memikirkan warga lainnya yang memiliki kepentingan tertentu untuk menggunakan layanan KRL, khususnya para pedagang.

"Ya memang bagus, tapi jujur ini ribet banget. Karena tidak semua orang bisa dapatkan STRP atau surat keterangan lainnya," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya pembatasan jam operasional KRL membuat dirinya kurang nyaman, karena harus mengejar waktu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT