Produk Pertahanan Bersertifikasi TKDN “Go ASEAN”

Senin 09 Agu 2021, 14:03 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat meninjau KIH di Cikende,(Ist)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat meninjau KIH di Cikende,(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tingkatkan kemampuan produksi dalam negeri, khususnya produk-produk industri pertahanan Indonesia agar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sekaligus bisa menjadi raja di ASEAN.

“Banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri pertahanan, di antaranya kerja sama untuk pengembangannya. Kami mendorong sektor ini untuk berkontribusi mendukung NKRI dalam konteks kemandirian industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (8/8).

Pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi industri pertahanan.

Untuk itu, industri pertahanan berhak memperoleh insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan industri pertahanan atas pertimbangan Komite Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia (KKIP).

Salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan TKDN industri pertahanan adalah dengan membentuk holding klaster industri pertahanan dan keamanan nasional. L

angkah ini mendorong semakin bertumbuhnya industri di dalam negeri yang berdampak pada peningkatan ekonomi nasional. Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan meningkatkan utilisasi industri nasional.

"Pada akhirnya, akan meningkatkan efisiensi industri dan menjadikan Indonesia mampu bersaing di pasar global. Hal ini berjalan paralel dengan upaya penurunan impor yang ditargetkan mencapai 35% pada 2022,” ujar Menperin.

Hal tersebut juga sejalan dengan strategi peningkatan pertumbuhan industri pertahanan yang disusun Kemenperin.

Strategi tersebut juga meliputi reformasi rantai suplai dan pengembangan industri lokal sebagai industri pendukung. Kemudian, meningkatkan pangsa industri dalam negeri dalam perawatan alpalhankam. 

Kemenperin juga mendorong optimalisasi kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Offset (IDKLO) untuk pengembangan kapabilitas industri hulu dalam memasok kebutuhan industri pertahanan.

Selanjutnya, mengembangkan formula perhitungan TKDN khusus produk alpalhankam untuk memaksimalkan pengadaan, penggunaan, dan pengembangan produk alpalhankam buatan dalam negeri.

Berita Terkait
News Update