LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kantor Urusan Agama (KUA) Rangkasbitung menyebut kasus kaburnya seorang pengantin wanita yakni Delila Pia Julian (20) yang berujung dengan batalnya pernikahan baru terjadi kali ini di Kabupaten Lebak, khususnya di wilayah kota Rangkasbitung.
Delila sendiri direncanakan akan menikah dengan calon suaminya yakni Heri warga Kampung Babakan Nambo Seeng, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Minggu (08/08/2021) kemarin.
Namun acaranya dibatalkan karena Delila menghilang sejak Kamis (5/8/2021). Ia diduga dibawa kabur oleh mantan pacarnya.
"Kalau sebelum-sebelumnya enggak ada. Ini baru kali ini terjadi," kata Kepala KUA Rangkasbitung Jalaludin saat dihubungi, Senin (09/08/2021).
Ia mengaku, turut prihatin atas kejadian tersebut dan berharap calon pengantin perempuan itu dapat segera pulang ke rumahnya.
"Agar peristiwa tidak terulang, paling kita begini aja, jadi pernikahan itu ikuti sesuai peraturan pemerintah. Bahwa calon pengantin itu harus dihadirkan baik laki-laki maupun calon perempuan," katanya.
Ia mengaku, dalam menjalankan tugasnya, kadang-kadang di masyarakat masih menemukan pernikahan di mana calon pengantin wanita dan pria tidak dipertemukan secara tatap muka. Calon pengantin wanitanya di umpetin di kamar belakang.
"Ada yang beranggapan kalau calon pengantin pria, disatukan dengan calon pengantin wanitanya itu haram katanya. Diharapkan hal itu tidak begitu lagi, sekarang ini jangan punya anggapan seperti itu karena khawatir terjadi seperti ini lagi," katanya.
Jadi, ketika pas waktu akad itu, calon pengantin laki-laki, dan perempuan harus hadir bersama.
"Karena syarat nya akad nikah itu ada calon pengantin laki-laki dan calon perempuan, ada wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul. Jadi mudah- mudahan kedepannya ini merupakan cambuk, buat mereka sehingga tidak ada lagi, pernikahan pengantin wanitanya di umpetin di belakang," katanya.
Ia pun menyebut jika hal seperti itu sendiri sangatlah merepotkan petugas, dan bahkan memperlambat proses ijab kabul.