Sementara Camat Cilincing, Muhammad Andri mengatakan, pihaknya Akan mengecek kabar tersebut.
Bila benar masih beroperasi, pihaknya akan segera mengambil tindakan. "Iya akan ditindak lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, selama masa PPKM Level 4, tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, panti pijat dan sebagainya belum diizinkan kembali beroperasi. (yono)