ADVERTISEMENT

Ditpolair Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali yang Akibatkan 11 Orang Tewas dan 15 Hilang

Senin, 9 Agustus 2021 15:31 WIB

Share
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih saat rilis tenggelamnya KMP Yunicee. (foto: yono)
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih saat rilis tenggelamnya KMP Yunicee. (foto: yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial IS, NW, dan RMS atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee di perairan Selat Bali pada 29 Juni 2021 malam.

Adapun akibat tenggelamnya KMP Yunicee tersebut mengakibatkan 11 orang tewas dan 15 orang hilang atau masih dalam pencarian.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, kecelakaan KMP Yunicee yang terjadi pukul 19.20 WIT tersebut diakibatkan karena kelebihan muatan yang menyebabkan kapal hilang keseimbangan.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui saat itu bobot keseluruhan KMP Yunicee  yaitu 229.950 Kg. Sedangkan batas ideal garis muat kapal hanya 35 ton.

"Pada saat kapal berlayar, muatan yang berat mengakibatkan air masuk ke deck yang membuat kapal miring ke kiri. Dan kondisi ini diperparah dengan kendaraan (yang dimuat di kapal) yang tidak dilasing (diikat) yang pada akhirnya menyebabkan kapal tenggelam," terang Yassin di Mako Polair Korpolairud  Baharkam Polri, Jakarta Utara, Senin (09/08/2021).

Akibat tenggelamnya KMP Yunicee menyebabkan 11 penumpang meninggal dunia, 15 orang hilang dan 51 lainnya selamat.

Atas peristiwa tersebut, tim penyidik menetapkan IS selaku nakhoda KMP Yunicee sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Banyuwangi.

"Nakhoda tidak melakukan peran peran keselamatan sehingga menimbulkan korban jiwa dan harta benda," terang Yassin.

Selanjutnya, dari proses penyidikan pada tanggal 4 Agustus, telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu NW selaku kepala cabang dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.

"Karena berdasarkan fakta-fakta hukum patut diduga kedua tersangka tersebut turut berperan dalam tenggelamnya KMP Yunicee," pungkasnya. (*)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT