Audit BPKP Keluar, Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Hibah Ponpes di Banten Mencapai Rp70 Miliar

Senin 09 Agu 2021, 17:07 WIB
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahan. (luthfi)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahan. (luthfi)

Sementara, berdasarkan gelar perkara penyidikan TS dan IS selaku mantan pejabat ditetapkan tersangka karena dinilai orang paling bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah Ponpes. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait

News Update