SERANG, POSKOTA.CO.ID - Hasil audit BPK dan Pembangunan (BPKP) berkenaan dengan Kerugian Negara terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes di Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 sudah keluar.
Kejati Banten merilis, KN yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dua tahun itu mencapai Rp70, 721 miliar.
"KN pada penyaluran tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp117 miliar," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahan, Senin (9/8/2021.
Ivan menambahkan, saat ini berkas perkara korupsi penyaluran hibah untuk ribuan Ponpes di Banten itu masih dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
"Berkas dari penyidik masih diteliti oleh jaksa peneliti berkas. Setelah lengkap materiil dan formil baru tahap 2," katanya.
Untuk diketahui, dalam perkara tersenut, Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka berinisial ES, AS, dan AG.
Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus ponpes di Pandeglang.
Kemudian dua orang tersangka baru berinisial IS dan TS selaku mantan pejabat Kesra di Pemprov Banten.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik AS dan ES bertugas melakukan pemotongan dana yang diberikan ke Pesantren.
Sedangkan AG selaku honorer di Lingkungan Biro Kesra Banten menerima setoran dari para terangka.
Mereka diduga kuat menikmati dana hibah ponpes tersebut.