JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Utara angkut 21 kendaraan roda dua yang parkir liar di Kawasan CBD, Jalan Pluit Selatan Raya pada Senin 9 Agustus 2021.
Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan sebelum penindakan dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Mengingatkan kepada para pengendara untuk memarkirkan kendaraannya pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dengan membagikan brosur ataupun pemassangan spandung dilarang parkir sekitar kawasan CBD," katanya.
Harlem menerangkan dalam Operasi Lintas Jaya Jaring Kendaraan Roda Dua, 21 kendaraan yang mayoritas milik pengemudi ojek online (Ojol) diangkut ke Kantor Sudinhub Kota Jakarta Utara
"Untuk diproses lebih lanjut. Sebagai efek jera, seluruhnya kami bawa ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso No 12 Koja, Jakarta Utara," cetusnya.
"Kami juga bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Harlem mengingatkan kepada seluruh masyarakat Jakarta Utara untuk mau mentaati peraturan dengan memarkirkan kendaraannya pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
"Agar kendaraan-kendaraan yang terparkir sembarangan tersebut tidak merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Jakarta Utara," tuturnya. (yono)