JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020, salah satunya adanya pembayaran gaji dan tunjangan kerja daerah (TKD) kepada pegawai yang telah pensiun maupun meninggal.
Menindaklanjuti temuan itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat pun menjelaskan, BKP telah memberikan surat rekomendasi perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan tersebut.
Kemudian apa yang telah direkomendasikannya, telah diperbaiki.
“Sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini, yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya SE Kepala BKD No. 37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian. Hadirnya SE ini tentu memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Pergub No.184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian,” ucapnya.
“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," lanjutnya kembali.
Syaefuloh mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan.
Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.
Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp862,7 juta yang harus dikembalikan.
Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK. (deny)
