Tegas! Wali Kota Tangerang Langsung Copot Jabatan Lurah Paninggilan Utara Usai Lakukan Pungli Rp250 Ribu ke Anak Yatim

Sabtu 07 Agu 2021, 13:50 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat membagikan Kartu Bansos pada masyarakat. (foto: muhammad iqbal)

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat membagikan Kartu Bansos pada masyarakat. (foto: muhammad iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID –  Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku geram saat mendapat kabar bahwa adanya lurah yang dengan teganya melakukan pungutan liar (pungli) ke seorang anak yatim.

Lurah Paninggilan Utara itu diketahui melakukan pungli sebesar Rp250 ribu kepada warga ketika hendak meminta tanda tangan surat ahli waris.

Mengetahui kabar tersebut, Arief langsung memanggil inspektorat dan BKPSDM, lalu pelaku pungli juga sudah dibebas tugaskan.

"Saya panggil inspektorat dan BKPSDM, yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kita akan non-job-kan (sementara waktu diberhentikan) yang bersangkutan," kata Arief pada Jumat (6/8/2021).

Pihak inspektorat dan BKPSDM juga sudah mmepunyai beberapa bukti serta dokumen terkait pungli yang dilakukan oleh Lurah Tamrin.

Hingga saat ini pihak inspektorat dan BKPSDM masih terus mencari informasi lebih kanjut tentang kasus lurah tersebut

"Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kita akan berikan sanksi. Sementara untuk diklarifikasi, yang bersangkutan akan kita non-aktifkan dulu sebagai lurah," ucapnya lebih lanjut.

Sebelumnya video berdurasi 1 menit 58 detik mencuat di media sosial. Dalam video tersebut oknum lurah diduga meminta fee dari masyarakat yang hendak meminta tanda tangan untuk keperluan ahli waris.

Menyikapi hal tersebut, Arief mengaku telah menerjunkan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan.

"Saya sudah menyuruh Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dari kemarin begitu terima laporan terkait dengan permasalahn tersebut," jelas Arief, Jumat 6 Agustus 2021.

Namun dirinya tidak mau menyimpulkan dengan cepat karena Arief berjanji akan memberikan sanksi tegas jika oknum tersebut memang terbukti bersalah.

"Saat ini Inspektorat sedang melakukan mengivestigasi. Ada sanksi kepegawaian, terduga bisa diberhentikan sampe kesitu kalau berat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arief secara tegas mengatakan bahwa apapun bentuknya jika sudah bersifat pungli maka smapai kapan pun tidak bisa dibenarkan.

Pastinya jika ada oknum yang bermasalah maka akan ada tindakan tegas dari Kepegawaian.

"Semua tindakan pungli tidak benarkan, makanya kemarin langsung inspektorat periksa kan ada aturan kepegawaian jelas, mekaniskme yang dipemerintah sebenarnya sudah berjalan sih ya," tutupnya. (cr03)

Berita Terkait
News Update