Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro di Kota Bekasi Dibuka Hingga 10 Agustus 2021

Sabtu 07 Agu 2021, 10:09 WIB
Muji Slamet (37), pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Becakminiku (cr02)

Muji Slamet (37), pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Becakminiku (cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19 dibuka sampai 10 Agustus 2021.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi, Abdillah bantuan ini diberikan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar program serupa pada 2020.

"Masih berjalan sampai tanggal 10 (Agustus) masih kita buka secara online" ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021). 

Lanjutnya, pelaku usaha bisa ikut mendaftar dalam program BPUM di kelurahan sesuai domisilinya. 

Kata dia, bagi masyarakat tak tak tahu alur pendaftaran BPUM dapat mengunjungi kantor kelurahan terdekat

"Nah kita arahkan ke kelurahan, di kelurahan kan banyak yang ngerti tuh, internet, ada juga yang datang ke kita (Kantor Dinas KUKM Kota Bekasi) kalau ada yang datang ke kitaujarnya, ya kita layanin cuman enggak banyak," jelasnya. 

Adapun syarat bagi pelaku UMKM guna mendaftar program ini yaitu dengan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kepala kelurahan setempat. 

dikabarkan Pemerintah pusat mengalokasikan dana untuk program BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta yang menyasar untuk pelaku usaha mikro. 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan menyerahkan bantuan keuangan ini langsung oleh kepada pelaku usaha yang lolos proses validasi data. (Cr02) 

Berita Terkait

News Update