JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak pengelola Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara mewajibkan awak bus serta calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksin sebelum melakukan perjalanan selama masa PPKM Level 4.
Pihak pengelola Terminal pun, rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan sertifikat vaksin dengan mendatangi penumpang dan awak bus yang sudah berada di dalam armada.
Kepala Terminal Tanjung Priok, Muzofar Surya Alam mengatakan, bila pihaknya mendapati calon penumpang atau awak bus yang tak memiliki sertifikat, maka akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu di gerai vaksinasi Puskesmas atau Polsek Tanjung Priok.
Bila calon penumpang tersebut tidak mau mengikuti vaksinasi, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan melalui Terminal Tanjung Priok, dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
Selain itu kata Jofar sapaan akrabnya, bagi penumpang bus luar kota harus memiliki surat negatif Covid-19.
"Kalau surat-surat gak lengkap, uang kita pulangkan, penumpang juga di arahkan pulang. Tapi kalau penumpang di atas mobil nanti di periksa, kalau tidak memiliki akan di turunkan," ujar Jofar, Sabtu (07/08/2021).
"Karena upaya kami mendukung PPKM yang dilakukan pemerintah," sambungnya.
Dikatakannya, kewajiban memiliki sertifikat vaksin bukan hanya diterapkan pada penumpang luar kota.
Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang dan awak angkutan dalam kota maupun Transjakarta.
Untuk calon penumpang angkutan dalam kota, juga diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Kalau untuk dalam kota khusus Busway dan JakLingko ada tambahan satu yaitu surat keterangan resgistrasi pekerja. Yang mana menyatakan bahwa orang tersebut dalam kategori masyarakat esensial," pungkasnya. (*)