Wali Kota Tangerang: Bisa Diberhentikan, Video Viral Lurah Diduga Lakukan Pungli

Jumat 06 Agu 2021, 15:45 WIB
Arief R Wismansyah: Segala bentuk apapun yang bersifat pungli tidaklah dibenarkan, jika ada oknum yang bermasalah maka akan ada tindakan tegas dari Kepegawaian.(Foto/iqbal)

Arief R Wismansyah: Segala bentuk apapun yang bersifat pungli tidaklah dibenarkan, jika ada oknum yang bermasalah maka akan ada tindakan tegas dari Kepegawaian.(Foto/iqbal)

TANGERANG, POSKOTA,CO.ID - Terkait video viral Lurah Paninggilan Utara yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara.

Menurut Arief jika melakukan pelanggaran berat oknum tersebut dapat diberhentikan. 

Sebelumnya video berdurasi 1 menit 58 detik mencuat di media sosial.

Dalam video tersebut oknum lurah diduga meminta fee dari masyarakat yang hendak meminta tanda tangan untuk keperluan ahli waris. 

Menyikapi hal ini Arief mengaku telah menerjunkan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan. 

"Saya sudah menyuruh Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dari kemarin begitu terima laporan terkait dengan permasalahn tersebut," jelas Arief, Jumat 6 Agustus 2021. 

Namun dirinya tidak mau menyimpulkan terlebih dahulu.

Arief menyebut akan ada sanksi tegas jika oknum tersebut terbukti bersalah. 

"Saat ini Inspektorat sedang melakukan mengivestigasi. Ada sanksi kepegawaian, terduga bisa diberhentikan sampe kesitu kalau berat," tegas dia. 

Arief menekankan segala bentuk apapun yang bersifat pungli tidaklah dibenarkan.

Pastinya jika ada oknum yang bermasalah maka akan ada tindakan tegas dari Kepegawaian.

Berita Terkait
News Update