Tersangka Pencurian di SPBU Kawasan Cengkareng Akui Curi Tas Milik Sopir Truk Lantaran Lihat Ada Uang dan Ponselnya

Jumat 06 Agu 2021, 18:14 WIB
Tersangka pencurian di sebuah SPBU kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, SS (37) saat digelandang polisi. (foto: Pandi).

Tersangka pencurian di sebuah SPBU kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, SS (37) saat digelandang polisi. (foto: Pandi).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian sebuah tas milik sopir truk inisial SS (37) yang terjadi di salah satu SPBU kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mengaku mengambil tas di dalam truk lantaran melihat ada uang dan ponsel dalam tas, terlihat dari luar kaca truk.

"Ketika mobil boks itu singgah di pom bensin, teman saya (DPO) liat di kaca depan dan liat ada tas sama duit disitu," pengakuan tersangka SS saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (06/08/2021).

Menurut pengakuan SS, dirinya baru mengenal rekan korban bernama Juliyanto alias Ayung (27) yang saat ini berstatus DPO polisi.

Saat peristiwa pencurian itu diketahui SS berperan sebagai orang yang memantau situasi dengan menggunakan motor. Sementara Ayung berperan sebagai yang mengambil tas di dalam truk.

"Saya baru sekali ini melakukan itu. Saya juga naru kenal dengan teman saya (saat ini DPO), cuma teman nongkrong say hello aja," ungkap SS kepada wartawan.

SS mengakui, otak dibalik aksi pencurian itu adalah temannya yang baru ia kenal yang saat ini menjadi buronan polisi. Saat itu, temannya itu melihat ada senuah tas dalam truk berisikan uang tunai dan ponsel.

"Saat itu teman saya ngeliat ada tas kebuka isinya itu uang sama hape," papar SS.

Setelah berhasil menggasak tas, kedua pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp15 juta dan sebuah ponsel.

Uang tersebut, kata SS, kemudian dibagi dua oleh temannya. SS menuturkan, uang tersebut kemudian ia gunakan untuk kebutuham sehari-hari, sebab ia sudah menganggur selama lima bulan.

"Dibagi dua uangnya. Saya gunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari," aku SS sambil tertunduk.

Akibat ulahnya itu, kini SS resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat. SS dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Berita Terkait
News Update