PULOGADUNG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup secara permanen Wisma Shinta di Jalan Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021).
Tindakan yang diberikan itu setelah proses hukum atas penutupan tempat yang dijadikan praktek prostitusi dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan, penutupan yang dilakukan ini setelah Satpol PP DKI menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Sebab, Wisma Shinta pada tahun 2019 lalu membuka praktek prostitusi dan sejumlah wanita diamankan ke kantor polisi.
"Pada saat itu dilanjutkan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP dan penutupan secara permanen," katanya, Jumat (6/8/2021).
Dari tindakan tegas yang diberikan petugas, kata Arifin, pihak managemen Wisma Shinta mengajukan gugatan PTUN dan pada Kasasi MA, Pemprov memenangkan gugatan tersebut. Dengan adanya putusan Kasasi itu, maka pihaknya menindaklanjuti putusan MA dengan menyegel Wisma Shinta.
"Karena memang izin usahanya sudah dicabut, sehingga tempat ini harus kita tutup," tegasnya.
Dengan adanya kejadian itu, Arifin berharap, di tempat tersebut tidak ada lagi kegiatan dalam bentuk apapun. Pasalnya Pemprov DKI juga sudah memenangkan gugatan yang diajukan management Wisma Shinta, sehingga semua ijin dicabut.
"Jika masih ada kegiatan di sana, maka kami bersama TNI dan Polri melakukan penindakan. Jadi tidak boleh ada kegiatan ya," tukasnya. (ifand)