Sudin Disnaker Trans Jakbar Awasi 10 Perusahaan yang Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan

Jumat 06 Agu 2021, 13:53 WIB
Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Pandi).

Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Pandi).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 10 perusahaan dipantau oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskaker Trans) Jakarta Barat setiap bulannya,  terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang masih bandel dan tidak memenuhi aturan.

Kepala Pengawasan Disnaker Trans, Tri Yuni Wanto mengatakan, pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi TKA yang masih bandel lantaran tidak tidak melengkapi administrasi dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

"Meski saat ini kami sedang fokus PPKM, tapi kami juga tetap melakukan pemeriksaan tenaga asing di perusahaan-perusahaan," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/8/2021).

Tri melanjutkan, setiap bulan, pihaknya kurang lebih memeriksa 10 perusahaan untuk mencari TKA yang tidak sesuai ketentuan PP tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

"Jika tidak memenuhi syarat kita akan kasih nota pemeriksaan," jelasnya.

Menurut Tri, mayoritas kesalahan para tenaga kerja asing yang ditemukan yakni tidak memiliki pendamping orang Indonesia yang bekerja di perusahaan tersebut.

"Nanti tenaga asingnya ngajarin orang Indonesia, namanya ahli keahlian. Kalau pendamping sudah ahli ya berarti enggak butuh tenaga kerja asing lagi," kata Tri

Lanjut Tri, sejauh ini belum menemukan adanya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dia mengaku keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya jauh berkurang lantaran pandemi. (Cr01).

Berita Terkait
News Update