JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, akan menindaklanjuti adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas pengadaan alat rapid test Covid-19 dan respiratory N95.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2020.
"Terkait temuan BPK tentang pemborosan atas pengadaan rapid test covid dan pengadaan respirator N95 telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," ucap Riza, Kamis 5 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo lewat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020.
Pemprov DKI melakukan pemborosan dalam pengadaan masker Respirator N95 hingga Rp5 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI tahun 2020.
Pemut Aryo menyebut membeli masker pada dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK. Harga yang didapatkan dari tiap perusahaan juga berbeda.
"Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," ujar Pemut Aryo dalam laporannya, dikutip Kamis 5 Agustus 2021.
Dalam laporan itu dijelaskan, Dinas Kesehatan DKI melakukan kontrak dengan PT IDS untuk pembelian masker sebanyak tiga kali dengan total 89 ribu masker.
Berita acara ini disahkan pada tanggal 5 Agustus 2020, 28 September, dan 6 Oktober.
Pembelian pertama 39 ribu masker, harga yang ditetapkan adalah Rp 70 ribu.
Selanjutnya pada pembelian kedua dan ketiga, harganya turun jadi Rp 60 ribu.