ADVERTISEMENT

Nyalip Dari Sisi Kiri, Karyawati Swasta Tewas Dilindas Truk di Jalan Raya Serang

Jumat, 6 Agustus 2021 12:27 WIB

Share
Petugas unit Lakalantas polres Serang kota saat melakukan olah TKP . (ist)
Petugas unit Lakalantas polres Serang kota saat melakukan olah TKP . (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Diduga kurang antisipasi saat mendahului kendaraan di depannya, Isnadiah (20) warga Kampung Priayi, Desa Priayi, Kabupaten Serang, tewas terlindas truk .
 
Kecelakaan itu terjadi di jalan raya Serang -Cilegon, tepatnya Kampung Giripada, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (6/8/2021).
 
Korban tewas di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat pada bagian kepala. Petugas Unit Lakalantas Polres Serang Kota melarikan jasad korban ke RSUD dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang.
 
Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas)  Polres Serang Kota, AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan korban yang mengendarai Honda Scoopy A 6843 DJ sebelum mengalami musibah diketahuhui meluncur dari arah Serang menuju Kota Cilegon.
Setiba di lokasi kejadian, kata Kasatlantas, karyawati perusahaan swasta ini mencoba mendahului dari sisi kiri kendaraan jenis truk yang ada di depannya.
 
"Diduga terjadi serempetan, korban terjatuh ke sisi kanan dan langsung terlindas ban belakang  kendaraan truk yang akan disalipnya," terang Irfan.
 
Akibat dari kecelakaan itu, korban Isnadiah tewas di lokasi kejadian dengan kondisi kepala pecah. Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan dan tidak diketahui nopolnya langsung tancap gas meninggalkan korban.
 
"Pengendara truk belum kita ketahui nopolnya karena langsung melarikan diri. Sedangkan warga sekitarpun juga tidak mengetahui hanya menyebut jenis truk.
"Untuk penyebab kecelakaan masih kami selidiki namun diduga pengendara motor ceroboh karena menyalip kendaraan di depannya dari sisi kiri. Kami juga mengimbau kepada sopir truk untuk segera menyerahkan diri," tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT