Makan di Restoran Padang DKI Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Pedagang Cemas Pembeli Makin Sepi

Jumat 06 Agu 2021, 15:59 WIB
Warung Makan Padang RM Minang Sakato yang berada di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. (foto: poskota.co.id/cr01)

Warung Makan Padang RM Minang Sakato yang berada di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. (foto: poskota.co.id/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19.

Dalam aturan itu salah satunya mengatur tentang syarat vaksin untuk pekerja dan pengunjung restoran di tempat umum seperti rumah makan padang atau warteg, padagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Menanggapi hal itu, pedagang atau pemilik rumah makan padang RM Minang Sakato di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Sahar (74) mengatakan keberatan dengan wacana aturan tersebut.

Menurut dia, aturan tersebut tidak akan bisa berjalan efektif sebagaimana mestinya. Sebab, kata Sahar, tidak semua masyarakat mengikuti vaksin karena alasan kesehatan.

"Saya keberatan. Masyarakat juga kan belum semuanya divaksin. Yang punya penyakit komorbid kan gak bisa divaksin," ujarnya saat ditemui, Jumat (6/8/2021).

Sahar mengatakan, pada rumah makan padang miliknya, belum diterapkan kewajiban pengunjung untuk menunjukkan surat vaksin.

Dia melanjutkan, jika memang kebijakan tersebut benar diterapkan, dikhawatirkan pengunjung yang datang ke rumah makan miliknya tidak ada. Sebab, pada masa pandemi saja pengunjung yang datang ke rumah makan miliknya sudah sepi.

"Kalau diikuti tentu pengunjung tidak ada. Sekarang aja pengunjung sudah sepi, sudah susah," paparnya.

Sahar mengaku dirinya sendiri belum disuntik vaksin. Alasan dia tidak mengikuti vaksin lantaran mempunyai riwayat kesehatan.

Hingga saat ini, Sahar mengaku tidak mengetahui soal aturan kebijakan tersebut apakah benar akan diterapkan atau tidak.

Tapi, jika memang benar diterapkan, dirinya hanya bisa pasrah. Meski begitu dirinya mengatakan akan menerima aturan tersebut, kalau hanya menunjukkaan surat vaksim bagi pengunjung.

Berita Terkait
News Update