"Aku pengin meluapkan kestresan aku gitu. Aku enggak bisa pendemi sendiri. Di dalam kepala aku banyak hal-hal yg tidak terealisasi. Ya pekerjaan aku itu sekarang enggak sesuai," terangnya.
Lebih lanjut, Dinar mengakui bersalah dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukan. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut di kemudian hari.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 21 jam oleh pihak kepolisian.
Hal ini juga diputuskan oleh kepolisian usai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dakan tindak Pidana Pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah.
Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya. (cr07)