Derry 'Neo' Terancam 20 Tahun Penjara, karena Diduga Jadi Pengedar Ganja

Jumat 06 Agu 2021, 18:33 WIB
Personil Grup Rap Neo, Indra Deriyanto. (adji)

Personil Grup Rap Neo, Indra Deriyanto. (adji)

Atas kasus ini, musisi yang terkenal di tahun 90-an tersebut disangkakan tiga pasal sekaligus. Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009.

"Adapun ancaman hukuman dari bbrp pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (cr07)

Berita Terkait

News Update