TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat, Lurah Paninggilan Utara, Tamrin, dinonjobkan alias diberhentikan sementara. Hal ini diungkapkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (6/8/2021).
Arief mengatakan, pemberhentian kerja sementara lurah tersebut sudah melalui pertimbangan. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Saya panggil Inspektorat dan BKPSDM, yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kami akan nonjobkan yang bersangkutan," jelas Arief di Puspemkot Tangerang, siang ini.
Arief menyebut pengambilan keputusan ini juga dilakukan dengan mendengarkan penjelasan yang bersangkutan setelah diperiksa oleh BKPSDM Kota Tangerang.
"Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kami akan berikan sanksi. Sementara untuk diklarifikasi, yang bersangkutan akan kami nonaktifkan dulu sebagai lurah," ucapnya.
Namun Arief enggan merinci lebih jauh ihwal pemberhentian sementara Lurah Tersebut. Meski begitu dia memastikan saat ini lurah tersebut telah di nonjobkan.
"Iya, per hari ini. Kan baru tadi nih diperiksa, segera setelah itu. Berita acaranya ada di BKPSDM ya," tuntasnya.
Sebelumya sebuah video amatir viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 58 detik itu menunjukkan adanya percakapan antara orang diduga Lurah Paninggilan Utara, Tamrin, dengan dua warga.
Saat itu kedua orang tersebut hendak meminta tanda tangan lurah untuk keterangan waris. Namun dalam percakapannya lurah tersebut meminta sejumlah uang.
Lurah tersebut diduga meminta uang tanda tangan untuk pembuatan ahli waris kepada anak yatim.
Dalam video yang diterima Poskota.co.id, seorang perekam yang diduga paman dari anak tersebut mendatangi kantor lurah dan menemui lurah tersebut.