BKPSDM dan Inspektorat Periksa Oknum Lurah Paninggilan Utara, Ciledug yang Diduga Lakukan Pungli

Jumat 06 Agu 2021, 17:31 WIB
Kepala BKPSDM Kota Tangerang dan Kepala Inspektorat Kota Tangerang. (ist)

Kepala BKPSDM Kota Tangerang dan Kepala Inspektorat Kota Tangerang. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Melakukan tindak lanjut perihal pungli yang dilakukan Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Tangerang.

BKPSDM dan Inspektorat langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan gabungan terhadap yang bersangkutan, Jumat (6/8/21). 

Diketahui, sebelumnya telah viral sebuah postingan di sosial media, terkait dugaan adanya pungli tanda tangan pembuatan surat ahli waris senilai Rp250 ribu. 

“Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat Kamis kita suratin yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM," ungkap Heryanto, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, di City Galery Pemkot Tangerang. 

Ia pun menjelaskan, dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas.

Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam. 

"Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan tengah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, untuk segara dilakukan pemeriksaan gabungan.

Antara tim Inspektorat, BKPSDM, dan pimpinan terkait yaitu Camat. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat adalah NonJob," papar Dadi, saat ditemui di ruang kerjanya. 

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Walikota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis. 

Berita Terkait
News Update