PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) merasa diperlakukan kurang baik oleh Pemkab Purwakarta terkait perintah pengosongan gedung yang dijadikan Kantor Bawaslu Kabupaten Purwakarta.
“Padahal Bawaslu sama kedudukannya dengan Pemerintah Kabupaten sebagai bagian ornamen dari Negara.
"Tapi kok gini perlakuan Pemkab Purwakarta?” ujar Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin.
Ia menyesalkan kebijakan Pemkab Purwakarta yang meminta Dinas Tata Ruang dan Pemukiman agar penyelenggara pemilu "keluar" dari gedung atau lahan milik Pemkab Purwakarta.
Alasannya gedung tersebut akan direnovasi. “Begitu mendadak dan tergesa-gesa, “ sesalnya.
Karena kadung kecewa, Ujang akhirnya “angkat koper” memindahkan kantornya dari Jl RE Martadinata ke Jl DR Kusuma Atmaja.
Atau dikawasan sekitar Alun-Alun Purwakarta dengan mengontrak.
Ujang mengungkapkan, peristiwa ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila terbangun komunikasi yang baik.
Namun disayangkan, lanjut dia, pihaknya berusaha membangun komunikasi dengan Pemkab Purwakarta salah satunya membahas ijin menggunakan asset Pemkab.
Namun, disebutnya hal tersebut tak pernah digubris alias selalu mandeg. “Iya, belakangan komunikasi dengan pemkab lagi kurang baik,” ujarnya.
Ia tidak mengetahui alasan sulitnya berkomunikasi dengan pemkab.
Jelasnya, Ujang menyebut pemindahan kantornya tidak bernuansa politik.
Ujang menambahkan, bahwa selama ini memang lembaganya menduduki gedung milik Pemkab Purwakarta.
Selama itu pula tidak ada permasalahan. Komunikasi terbangun dengan baik.
“Sejak 2019 Bawaslu menduduki Gedung bekas Rumdin Wakil Bupati,” katanya. (Dadan)