Anies Baswedan: Seluruh Aktivitas Wajib Menunjukan Serifikat Vaksin

Jumat 06 Agu 2021, 12:30 WIB
Anies Baswedan: Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di  tempat atau sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.(Foto/deny)

Anies Baswedan: Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di  tempat atau sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.(Foto/deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 .

Pada Kepgub yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021 tersebut, diterangkan bahwa selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di  tempat atau sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.  

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis," terangnya, Kamis 5 Agustus 2021.

Untuk setiap pengecualian tersebut, harus didukung juga dengan menunjukan bukti hasil laboratorium maupun surat keterangan dokter.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Sebelumnya juga telah di beritakan bahwa di beberapa lokasi mulai dari pasar hingga saat akan makan di warung seperti warteg.

Selain itu bandara PT Angkasa Pura II juga memberlakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR (baca juga) bagi calon penumpang pesawat di bandara AP II yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali. 

Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata beberapa tempat di DKI Jakarta mewajibkan pengunjungnya untuk membawa dan menunjukkan kartu sertifikat vaksin Covid-19, (baca juga) diantaranya:

- Penyedia usaha jasa akomodasi seperti hotel, hostel, motel, guest house, apartemen, sonotarium, bungalow, dan home stay.
- Tempat makan, diantaranya seperti restoran dan kafe yang terletak di lokasi terbuka dan bukan gedung tertutup, salon dan barbershop (pangkas rambut) yang mempunyai tempat sendiri. (deny)

Berita Terkait

News Update