ADVERTISEMENT

Status Tersangka Diberikan kepada Dinar Candy usai Diperiksa 21 Jam

Kamis, 5 Agustus 2021 19:54 WIB

Share
Gegara Aksi Nekat Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Terancam Pidana 10 Tahun. (foto: instagram/@dinar_candy)
Gegara Aksi Nekat Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Terancam Pidana 10 Tahun. (foto: instagram/@dinar_candy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Disjoki alias DJ Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornografi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 21 jam.

Hal ini juga diputuskan oleh kepolisian usai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kami melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kami menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka tindak pidana pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah, Kamis (5/8/2021).

Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy atau Dinar Miswari menjalani pemeriksaan saksi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dinar Candy diperiksa bersama adik yang merangkap sekaligus asisten pribadinya sebagai saksi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian kini masih mengumpulkan saksi dan barang bukti lainnya. 

"Karena ini masih tahap penyelidikan dan juga setelah ini kami akan memeriksa saksi-saksi yg lain termasuk saksi adiknya sendiri atau yang bersama di dlm kendaraan (saat aksi protes)," ujar Yusri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT