Dinas Kesehatan memang mengizinkan WNA yang tinggal di Indonesia untuk mendapatkan vaksinasi. Namun dengan syarat membawa surat keterangan tempat tinggal, dengan NIK yang dibuat sementara, selama menetap di Indonesia.
"Pada prinsipnya Nomor Induk Kependudukan Warga Negara Asing itu ada, yang dibuat di wilayah tempat tinggal berdomisili," Ujar Sri.
Dengan sejujurnya, Sri mengatakan, data peserta vaksinasi tidak terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga ada NIK yang dobel, Sehingga akan sulit mencegah masalah seperti ini dan tidak terjadi lagi. (kontributor Bekasi/ihsan fahmi)