BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus administrasi mengenai NIK yang dialami oleh Wasit Ridwan (47) masih menimbulkan banyak tanya.
Bagaiaman tidak, ia terkendala dalam proses vaksinasi karena NIK-nya sudah terpakai oleh warga negara asing (WNA) yang tidak diketahui identitasnya.
Meski sempat terhambat dan harus menunggu lima hari, Wasit Ridwan, akhirnya mendapatkan suntik vaksinasi pada Selasa (03/08/2021) di Puskesmas Sukadami pukul 10.00 Pagi, WIB.
Namun karena NIK nya bermasalah, ia tak mendapatkan sertifikat Vaksinasi.
"Perasaan sangat senang sudah bisa divaksin, tapi masih kecewa saja belum dapat sertifikat vaksin karena NIK saya masih bermasalah," ucap Wasit saat dihubungi Poskota.co.id, Rabu (4/08/2021) Pagi.
Adanya permasalahan tersebut, turut dikomentari oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Menurut Sri Enny Mainarti, Sebenarnya semua rakyat Indonesia termasuk Wasit tetap berhak mendapatkan vaksin meski ada masalah dengan NIK.
Tetapi saat itu pihaknya batal memvaksinasi Wasit karena ingin mencari tahu lebih lanjut soal tercatutnya NIK tersebut.
"Jadi kalau kemarin kita harus cari dulu yang sebenarnya. Memang nomor induk kependudukan yang dimiliki oleh Pak wasit itu sudah terdaftar atas nama Lee In Wong tanggal 25 Juni 2001 di Jakarta," Ucap Sri Mainarty kepada para wartawan.
Menurutnya, kondisi tersebut, mungkin muncul, saat WNA pendaftar vaksinasi itu datang membawa NIK saat petugas menginput data.
"NIK yang dibawa WNA tersebut tidak keluar nama. Dan kemungkinan di Jakarta kemarin diisi atas nama Lee In Wong," Lanjut Sri Meiniarty
Wasit Ridwan memang telah melakukan suntik vaksinasi, namun data NIK miliknya masih dalam proses Disdukcapil.