"Ketidakhadiran saksi mereka (saksi terdakwa) masyarakat melihat tidak ada lobang lagi bagi Darmawan untuk memunculkan hal-hal yang dapat meringankan Darmawan," kata Minarto.
"Sehingga saksi mereka tidak hadir, kedua masyarakat minta sidang ke depan hakim harus periksa saksi Darmawan seperti hakim memeriksa saksi masyarakat karena pada waktu kemarin saksi masyarakat di mintain keterangan seperti terdakwa," tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Arief Budi Cahyono. Katanya, sidang tersebut memang ditunda. Namun, terkait dengan alasannya Budi belum mengetahui pasti.
"Tapi pastinya belum tahu (alasan sidang ditunda). Nanti saya tanyakan dulu," katanya.
Diketahui sidang sebelumnya, Senin, (02/04/2021) beragendakan mendengarkan saksi ahli.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE). Kemudian, warga kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang yang menjadi korban pencaplokan lahan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren An-Nuqthah, Zuhri Fauzi.
Dari sidang tersebut terungkap kalau terdakwa sempat mengiming-imingi Zuhri dengan lahan untuk perluasan pondok pesantren-nya.
Apabila, merestui pembebasan lahan seluas 45 hektare di lokasi tersebut.
Kemudian, untuk menjalankan aksinya dalam upaya menguasai lahan 45 Hektare terdakwa sempat menggunakan 3 dokumen yang berbeda.
Upaya pertama terjadi pada 2017 lalu saat itu terdakwa menggunakan Girik sebagai bukti kepemilikan lahan.
Kemudian, di 2018 terdakwa menggunakan SK residen Banten. Kemudian yang terakhir menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9, masing-masing seluas 5 hektare.
Namun, upaya tersebut gagal lantaran semua dokumen itu tidak dapat dibuktikan keasliannya. (Muhammad Iqbal)