Jadi Tersangka, Komisaris Utama PT ASA Yang Melakukan Penimbunan Obat di Kalideres Resmi Ditahan

Kamis 05 Agu 2021, 23:05 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba. (Ist).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba. (Ist).

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA. (CR01)

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update