Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA. (CR01)