JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisaris Utama PT. ASA inisial S (56), perusahaan yang telah melakukan penimbunan obat Covid-19 telah dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan bahwa, S sebelumnya telah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Kini S resmi dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakbar.
"Pada hari ini kita sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ujarnya di Polres Metro Jakbar kepada wartawan, Kamis (05/08/2021).
Adapun, pemeriksaan kepada S dilakukan pada Rabu (4/8/2021). Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama tujuh jam.
"Kita mengajukan sebanyak 71 pertanyaan kepasda tersangka S," papar Niko.
Niko melanjutkan, pihaknya menjerat S dengan pasal berlapis.
"Namun yang lebih krusial terkait pasal 107 JO Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," pungkasnya.
Diketahui, selain S sebagai komisaris PT. ASA yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menetapkan YP (58) sebagai Direktur Utama PT. ASA sebagai tersangka.
Namun, hingga kini YP tidak dilakukan penahan oleh polisi.
Niko menjelaskan, alasan polisi tidak melakukan penahanan kepada YP lantaran tersangka mempunyai riwayat penyakit syaraf yang di idapnya. Sehingga hal tersebut menjadi petimbangan polisi tidak melakukan penahanan kepada YP.
"Terkait dengan Direktur saudara YP memang saat ini kami belum melakukan penahanan karena setelah dilakukan pemeriksaan dari yang bersangkutan menyampaikan adanya gangguan kesehatan yang butuh pengobatan," ungkap Niko.