Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho: Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara Melanggar Undang-Undang No 44 Tahun 2008

Kamis 05 Agu 2021, 19:31 WIB
Gegara Aksi Nekat Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Terancam Pidana 10 Tahun (Foto: @dinar_candy/Instagram)

Gegara Aksi Nekat Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Terancam Pidana 10 Tahun (Foto: @dinar_candy/Instagram)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinar Candy sering mengundang kontroversi dalam berkarya di dunia hiburan Tanah Air, terbaru DJ seksi ini nekat berbikini di pinggir jalan hanya karena stres PPKM Level 4 diperpanjang.

Aksi 'panas'nya itu dia unggah di akun Instagramnya pribadinya.

Awalnya, ada tiga unggahan yang mempertontonkan aksinya berbikini di pinggir jalan di kawasan Jakarta Selatan.

Ada satu foto dan dua video yang diunggah oleh Dinar Candy pada Rabu (4/8/2021).

Pada foto yang diunggahnya Dinar Candy memperlihatkan kalimat yang tertulis di papan yang dia bawa, "Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang".

Dua video lainnya memperlihatkan Dinar Candy yang hanya berdiri di trotoar sambil mengangkat papan tersebut.

Papan yang dia bawa nyaris menutupi bagian depan tubuhnya.

Kini, tiga unggahan tersebut hilang dari akun Instagram Dinar Candy.

Akibat ulahnya itu, artis berdarah Sunda itu diperiksa Polres Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan seputar aksi pornografinya tersebut.

Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho juga mengatakan aksi Dinar Candy bisa terancam pidana 10 tahun penjara.

Dinar Candy bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008, Pasal 36 UU Pornografi.

Berita Terkait

Bukan Saat Tepat Bahas Amandemen UUD 1945

Jumat 10 Sep 2021, 06:09 WIB
undefined
News Update