Sempat Gagal Di Vaksin Karena Administrasi, Akhirnya Menerima Vaksin

Rabu 04 Agu 2021, 15:02 WIB
Wasit Ridwan akhirnya dapat menerima vaksin di Puskesmas Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa 3 Agustus 2021. (Foto/dokpribadi)

Wasit Ridwan akhirnya dapat menerima vaksin di Puskesmas Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa 3 Agustus 2021. (Foto/dokpribadi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wasit Ridwan salah seorang warga yang beralamat di Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, yang sebelumnya tidak dapat divaksin karena persoalan administrasi.

Setalah melakukan klarifikasi, akhirnya Wasit bisa bernafas lega, karena telah berhasil menerima vaksin di Puskesamas Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, pada 3 Agustus 2021 lalu.  

Adapun Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Pak Wasit telah terdaftar sebagai peserta vaksinasi DI KKP kelas 1 Tanjung Priok, pada 25 Juni 2021.

Diketahui bahwa salah seorang WNI (Warga Negara Asing) atas nama Lee In Wong yang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara menggunakan NIK tersebut untuk menjadi peserta vaksinasi.

Setelah menunggu kurang lebih lima hari, Wasit Ridwan akhrinya dapat melakukan vaksinasi di Sukadami, Cikarang Selatan.

Ia mengungkapan rasa bahagianya dapat divaksin, namun masih kecewa karena NIK nya bermasalah dan tak mendapat sertifikat.

"Perasaan sangat senang sudah bisa divaksin tapi masih kecewa aja karena belum dapat sertifikat vaksin, karena NIK saya masih bermasalah," ungkap Wasit saat dihubungi Poskota.co.id, Rabu 4 Agustus 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan bahwa dirinya tak dapat berbuat banyak terkait adanya dugaan NIK ganda antara Wasit dan warga negara asing yang sudah divaksinasi.

Karena menurut Hudaya hal tersebut merupakan wewenang Kemendagri.

Hudaya menambahkan, karena Wasit Ridwan memliki data kependudukan yang sah, Wasit dapat menerima vaksinasi, meskipun NIK atas nama pihak lain di yang berada di daerah lain. (IhsanFahmi)

Berita Terkait

News Update