Sabu 17 Kilogram Diselundupkan Dalam Patung Oleh Jaringan Afrika Selatan dan Nigeria, Dua Pelaku Diringkus di Bekasi

Rabu 04 Agu 2021, 19:27 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus narkoba, di antaranya penyelundupan 17 kg sabu di dalam patung oleh jaringan Afsel dan Nigeria. (foto: adji)

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus narkoba, di antaranya penyelundupan 17 kg sabu di dalam patung oleh jaringan Afsel dan Nigeria. (foto: adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 17 kilogram jaringan Afrika Selatan dan Nigeria. Rabu (04/08/2021).

Pada kasus narkoba jenis sabu-sabu asal Afrika Selatan tersebut dua pelaku diringkus polisi, yakni DO dan FS alias C.

Ada pun 17 kikogram sabu-sabu tersebut diungkap di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada 30 Juli 2021 dan Kota Tangerang, Banten pada 15 Juli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus operandi pelaku mengkamuflasekan barang haram tersebut di dalam patung binatang.

"Dari Mozambique, Afrika Selatan. Ini modusnya dalam bentuk patung-patung yang ada," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (04/08/2021).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi terkait pengiriman paket dari negara Timur Tengah itu melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian, polisi berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai terkait pengiriman barang itu.

"Bea dan Cukai mengecek kiriman tersebut, betul ada total 16 kilogram," ujar Yusri. Guna mengetahui siapa pelaku yang memesan barang tersebut, polisi mencoba mengantar barang tersebut sesuai alamat yang tertera dalam paket.

Polisi sempat kewalahan lantaran alamat yang dicantumkan fiktif. Singkat cerita, polisi menemukan alamat pelaku yang sebenarnya dan mengamankan pelaku.

"Kami berhasil mengamankan dua orang menerima barang ini pertama Inisial DO, kedua FS," tambah Yusri. Tak sampai di situ, polisi juga mengembangkan lebih lanjut siapa saja yang terlibat terkait barang tersebut.

Hasil interogasi penyidik, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut ternyata dipesan oleh CN yang saat ini masih dalam kejaran polisi alias DPO. "Dia disuruh mengambil barang tersebut oleh seseorang yang sekarang menjadi DPO, inisial CN. Kami masih mengejar," tutur Yusri.

Berita Terkait
News Update