ADVERTISEMENT

Proyek Sodetan Ciliwung-KBT Lima Tahun Mandek, Kini Pembangunannya Baru Bisa Dilanjutkan Setelah Kendala Ini Selesai

Rabu, 4 Agustus 2021 18:42 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ist)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) lima tahun mandek.

Penyebabnya adalah masalah lahan, yakni terkendala lahan seluas 600 meter yang masuk ranah hukum dan singa berkepanjangan.

Setelah proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya pemerintah pusat akan melanjutkan proyek yang diharapkan bisa mengatasi banjir yang terjadi selama ini di ibukota. Kini pembangunan baru bisa dilanjutkan setelah masalah hukum selesai

Proyek pembangunan sodetan Ciliwung-KBT itu sendiri dimulai pada 18 Februari 2015 lalu ketika Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Awalnya, pembangunan itu ditargetkan tuntas pada 2019 lalu. Namun permasalahan lahan milik warga yang membuat pengerjaan menjadi mandek hingga pertengahan tahun 2021 ini. 

Masalah lahan itu, karena sebelumnya masyarakat setempat telah menyetujui pemanfaatan lahan untuk pembangunan sodetan sepanjang 600 meter.

Dimana warga mengajukan pergantian lahan mereka yang akan digunakan untuk menjadi jalur sodetan Ciliwung-KBT.

Dimana warga meminta uang ganti rugi harga tanah per meter persegi Rp25 juta dan harga bangunan per meter persegi Rp3 juta.

Akibatnya, pembebasan lahan di proyek ini terganjal hukum, karena warga  melakukan dua gugatan soal penetapan lahan proyek sudetan.

Gugatan pertama dilayangkan pada tanggal 15 Juli 2015 dengan nomor 321/PDT.G/2015/PN JKT.PST, dimana gugatan disampaikan oleh warga ini diwakili salah satu pengacara, yaitu Alexandro P Simorangkir.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT