JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyebut terjadi kesalahan input data NIK oleh warga negara asing (WNA) Lee In Wong, yang menyebabkan Wasit Ridwan (47) warga Cikarang Selatan, Bekasi tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun sebelumnya, Wasit Ridwan sempat gagal divaksin lantaran nomor NIK miliknya sudah digunakan oleh WNA untuk vaksinasi di di KKP Tanjung Priok.
Setelah kasus NIK Wasit Ridwan dipakai WNA untuk daftar vaksinasi, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melakukan penyelidikan.
Polisi pun langsung mendatangi kediaman Lee In Wong di kawasan Bekasi untuk minta keterangan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan, berdasarkan keterangan Lee In Wong, ia salah menginput data saat daftar vaksinasi melalui online.
Dikatakannya, terdapat perbedaan satu angka terakhir antara NIK milik Lee In Wong dengan kepunyaan Wasit Ridwan.
"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, yang menyatakan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar Vaksin di KKP Tanjung Priok, yang seharusnya angka 8 tetapi diinput angka 1," kata David, Rabu (4/8/2021).
Selain itu Kasat juga menduga, telah terjadi kesalahan sistem saat penginputan NIK.
"Jadi ketika kita salah input data berarti sistemnya juga salah," ujar David.
David juga memastikan dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur kelalaian atau unsur pidana lainnya.
Dipastikannya, saat ini Wasit Ridwan sudah menjalani vaksinasi dosis pertama. Namun sertifikat vaksinasi Wasit Ridwan belum bisa diterbitkan.