PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang sedianya akan dihelat 25 Agustus 2021 mendatang dimungkinkan ditunda.
Penundaan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Komisi I DPRD Purwakarta.
"Ada yang mengemukakan saat rakor dengan Komisi I seperti itu. Diminta ada penundaan karena Purwakarta pada PPKM ini masih di level 4," ungkap Jaya Pranolo, Kepala DPMD Purwakarta, Rabu 4 Agustus 2021.
Menurutnya, rapat membahas tentang surat Kemendagri No 141/2021 tentang perintah penundaan pilkades. Selain itu, juga penerapan Instruksi Mendagri No 27/2021 tentang pemberlakuan PPKM.
Inmendagri juga mengatur prasyarat Pilkades tetap bisa dijalankan daerah tersebut harus sudah di level 2.
Saat ini, Purwakarta masih memberlakukan PPKM level 4.
Dengan demikian dimungkinkan Pilkades Purwakarta ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Hasil rakor tersebut mengerucut kepada penundaan.
"Namun sampai kapan penundaan tersebut, belum dipastikan sambil menunggu pergerakan angka Covid-19 di Kabupaten Purwakarta antara September-Desember 2021," tambah Jaya Pranolo
Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Devi M Sari menyebutkan, hasil rakor tersebut akan disampaikan kepada Bupati Purwakarta untuk segera dibakukan dalam bentuk SK Bupati.
Sekedar untuk diketahui, sebanyak 170 desa di Purwakarta akan melaksanakan Pilkades serentak Agustus 2021 mendatang.