JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak Universitas Mercu Buana (UMB) buka suara terkait isu pemecatan 15 karyawan yang terdiri dari dosen dan staf kampus.
Mereka mengaku sudah sepakat dengan ke 15 karyawan yang terdiri dari dosen dan staf tersebut untuk menghitung hak pegawai yang belum didapat.
Tim Komunikasi UMB Dudi Hartono membenarkan bahwa sempat ada permasalahan isu pemecatan secara sepihak kepada 15 karyawan kampus, dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Rabu 4 Agustus 2021.
Dudi menjelaskan bahwa pihak kampus sudah melakukan pertemuan Bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasehat hukum beberapa karyawan yang menuntut.
Pada tanggal 23 Juli berlangsung pertemuan Bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasihat hukum dari beberapa karyawan.
Kemudian pada tanggal 25 Juni 2021, ke 15 karyawan yang terdiri dari dosen dan staf itu melalui penasehat hukumnya mendaftarkan adanya perselisihan industrial dengan Yayasan Menara Bhakti.
Setelahnya pada 23 Juli 2021, diadakan pertemuan klarifikasi antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasehat hukum 15 orang karyawan yang mendaftarkan perselisihan hubungan industrial.
Dalam pertemuan tersebut, bahwa para pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan perselisihan kepentingan.
Akan tetapi, ke 15 karyawan tersebut tetap sepakat untuk melakukan perhitungan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sedangkan jumlah hak karyawan tersebut akan dibicarakan di pertemuan berikutnya," tambah Dudi.
Sebelumnya, sebanyak 15 karyawan yang terdiri dari dosen dan staf Universitas Mercu Buana (UMB) mengalami pemecatan secara tak hormat oleh Yayasan Menara Bhakti selaku lembaga pendiri Universitas Mercu Buana.