BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus yang menimpa salah seorang warga Villa Mutiara Cikarang (VMC) Desa Ciantra, Cikarang Selatan yang terkendala tak bisa di vaksinasi pada, Kamis 29 Juli lalu, mulai menuai banyak reaksi dari pejabat daerah Kabupaten Bekasi.
Hal itu pun tak luput dari kacamata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qodratullah, ia menyampaikan agar pihak pemerintah desa, kecamatan dan puskesmas, segera melaporkan kejadian ini ke Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Tidak menutup kemungkinan, kejadian-kejadian seperti itu juga dialami warga lain.
Pada prinsipnya, temuan yang patut ditelaah, bisa dikatakan bahwa NIK nya dicatut orang lain.
Terkait dengan permasalahn tersebut, BN Kholik akan menyampaikan ini ke Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, agar segera diambil langkah tegasnya.
Wasit Ridwan memang sudah divaksin, namun ia tidak mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Hal ini perlu jadi perhatian ke depannya, karena kalau sudah vaksin, secara otomatis ada sertifikat.
"Kalau dengan cara manual, apa mungkin bisa mendapatkan sertifikat dan ini kan jadi persoalan baru,” tutup Holik saat dihubungi Poskota, Rabu 4 Agustus 2021.
Mengetahui hal tersebut, Sebelumnya, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sempat mengatakan tegas, bahwasanya, Wasit Ridwan tetap mendapatkan haknya sebagai peserta vaksinasi.
Selanjutnya Dani Ramdan akan menugaskan Kadisdukcapil (Hudaya) untuk segera berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri).
"Pak Wasit harus tetap mendapatkan vaksinasi, perkara NIKnya, nanti saya akan tugaskan Kadisdukcapil berkoordinasi ke Kemendagri, karena ada dua NIK dengan dua nama yang berbeda," ucap Dani Ramdan dengan tegas, Selasa 3 Agustus 2021 lalu.