5 Pengedar Ganja Diciduk Polisi, Barang Bukti 43,9 Kilogram Disita

Rabu 04 Agu 2021, 20:11 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus narkoba, di antaranya penyelundupan 17 kg sabu di dalam patung oleh jaringan Afsel dan Nigeria. (foto: adji)

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus narkoba, di antaranya penyelundupan 17 kg sabu di dalam patung oleh jaringan Afsel dan Nigeria. (foto: adji)

"Ini semuanya kita kenakan di Undang-Undang Psikotropika dan ancamannya adalah minimal pidana 5 tahun sampai dengan hukuman mati," kata Yusri. (adji)

Berita Terkait

News Update