JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja dari jaringan berbeda. Petugas pun menyita sebanya 43,9 kilogram.
Tersangka yang berjumlah lima orang itu, yakni MY, NS ditangkap di kawasan Cikarang, Bekasi dan DR di Gambir, Jakarta Pusat serta AS dan SY di Benda, Tangerang. Penangkapan dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2021.
"Dari pengungkapan itu berhasil mengamankan ganja sebanyak 43,9 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).
Penangkapan kedua tersangka MY dan NS bemula adanya informasi mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Cikarang Pusat, Bekasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri lokasi. Dalam waktu bersamaan, penyidik melihat adanya gelagat seseorang yang menggunakan sepeda motor.
"Kemudian digeledah ada sembilan paket yang masing-masing berat netto satu kilogram. Jadi total ada sembilan kilogram," ucap Yusri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kepada kedua tersangka dengan memeriksa rumah masing-masing yang lokasi tak jauh dari penangkapan.
"Di kediaman yang bersangkutan ada 15 bungkus plastik, jadi total 24 kilogram ganja dari 2 tersangka. Ini masih kita kembangkan lagi, karena biasanya ganja ini lintas pulau," kata Yusri.
Sementara tersangka DS ditangkap saat sedang melakukan transaksi di parkiran restoran siap saji di Jalan Ikhwan Ridwan, Gambir, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penangkapan DS, polisi mengamakan barang bukti sebanyak 13,9 kilogram yang dikendalikan oleh seseorang narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.
"Dia suruhan orang yang menjadi napi di lapas Jawa Barat, makanya tim kembangkan dan berangkat kesana memeriksa napi tersebut," kata Yusri.
Adapun polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6 kilogram dari dua tersangka AS dan SY di Jalan Permata Bandara, Jarumudi, Benda, Tangerang.