TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang baru menetapkan dua tersangka dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Dua tersangka itu DKA dan KS yang merupakan pendamping PKH di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
DKA dan KS diduga korupsi uang dana PKH di tiga desa, yakni Desa Sodong, Desa Tapos dan Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa selama 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan dua tersangka terkait penyelewengan dana PKH tersebut.
"Sementara baru dua tersangka dii kecamatan Tigaraksa. Masih dalam pengembangan penyidik," ujar Nana kepada Poskota, Selasa (3/8/2021).
Nana menjelaskan, perbuatan DKA dan KS yaitu mencairkan dana PKH dan memotong dana PKH selama dua tahun.
Bahkan, kata dia, ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mendapatkan sama sekali uang PKH karena diembat oleh DKA dan KS.
"Satu tersangka korbannya lebih dari satu orang. Makanya satu tersangka kerugian total Rp300 juta dan satunya Rp500 juta selama 2 tahun," ungkap Nana.
Nana menuturkan, dua tersangka juga mengaku memotong dana Rp50 ribu sampai Rp150 ribu setiap dana PKH.
Modusnya, tersangka memegang kartu ATM dari KPM. Kemudian dicairkan di agen BRILink dan jumlah dana yang dicairkan dipotong dan baru diberikan pada KPM.
"(Tersangka) mereka rata-rata guru honor yang menjadi pendamping PKH," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan PKH sebesar Rp 550 ribu per tahun.
Sementara untuk keluarga miskin dan rentan sebesar Rp 1 juta per tahun. Namun, keluarga yang terdapat ibu hamil, anak usia dini, disabilitas berat dan lanjut usia, sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin menyebutkan, pihaknya masih mengembangkan dua tersangka. Namun, dia tak menampik adanya kemungkinan tersangka lain.
"Masih kita selidiki apakah nanti hanya dua orang ini saja atau ada tersangka lain. Nanti itu ada dipenyidikan,” katanya.
Yang jelas, Bahrudin menyatakan, dua pendamping PKH tersebut ditetapkan tersangka setelah pihaknya rampung memeriksa 4.000 saksi pada September 2020 yang lalu.
Diundang Mensos
Usai mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana PKH, Bahrudin beserta jajaran penyidik diundang oleh Menteri Sosial Tri Risma Handayani di kantornya, Jakarta.
Risma meminta pendapat dan masukannya terkait dengan penanganan perkara PKH yang tengah ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang.
"Kami jelaskan langkah-langkah dan tindakan yang telah dilakukan dalam kaitan dengan penanganan perkara program keluarga harapan di Kabupaten Tangerang hingga penetapan dua tersangka," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)